The Federalist Papers” karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison merupakan kumpulan 85 esai yang ditulis antara tahun 1787–1788. Esei-esei ini diterbitkan menggunakan nama samaran “Publius”, dengan tujuan meyakinkan para pemilih di New York untuk meratifikasi Konstitusi yang baru saja diusulkan. Artikel-artikel tersebut membahas berbagai pertanyaan mendasar mengenai sistem pemerintahan republik, mulai dari upaya mencegah tirani mayoritas hingga pentingnya mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan. Mereka juga membahas konsep federalisme, mekanisme peninjauan yudisial, serta kekuasaan eksekutif—argumen-argumen yang akan mempengaruhi interpretasi konstitusi Amerika selama berabad-abad. Sejarawan Richard B. Morris menyebut karya ini sebagai “penjelasan yang tak tertandingi mengenai Konstitusi, sebuah klasik dalam ilmu politik yang tidak ada tandingannya.
Halaman Wikipedia tentang buku ini: en.wikipedia.org/wiki/The_Federalist_Papers