"Jurisprudence" karya Sir John W. Salmond adalah risalah ilmiah tentang teori dan ilmu hukum yang ditulis pada awal abad ke-20. Karya ini bertujuan memberikan pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip hukum kepada para mahasiswa hukum, sekaligus menarik minat mereka yang telah berkecimpung di bidang tersebut dan masyarakat awam yang tertarik pada teori hukum. Salmond mengkaji berbagai cabang yurisprudensi, seperti hukum perdata, hukum internasional, dan hukum alam, dengan berupaya menguraikan doktrin-doktrin dasar yang melandasi sistem hukum. Bagian pembuka "Jurisprudence" memperkenalkan konsep-konsep dasar hukum dan yurisprudensi sebagaimana dipandang oleh Salmond. Ia mengawali dengan mendefinisikan yurisprudensi secara luas sebagai ilmu tentang semua kaidah wajib dalam tindakan manusia, yang dapat dibagi menjadi yurisprudensi perdata, internasional, dan alam. Dalam kajiannya, ia menyoroti bagaimana hukum perdata—hukum yang berlaku di suatu negeri—menjadi tulang punggung studi hukum, sekaligus menekankan keterkaitan antara prinsip-prinsip hukum dan penyelenggaraan keadilan. Salmond berupaya membedakan berbagai jenis hukum dan implikasinya, sehingga meletakkan dasar bagi pembahasan yang lebih kompleks dalam risalah ini.