“Hukum Internasional. Sebuah Risalah. Jilid 1 (dari 2)” karya L. Oppenheim adalah risalah ilmiah tentang prinsip-prinsip dan konsep-konsep hukum internasional, yang ditulis pada awal abad ke-20. Karya ini menjadi rujukan otoritatif bagi mahasiswa maupun praktisi, dengan mengkaji landasan, sumber, dan kompleksitas hukum yang mengatur interaksi antarnegara berdaulat. Risalah ini menjadi dasar untuk memahami kerangka hukum yang mengatur hubungan internasional. Bagian pembuka jilid ini memperkenalkan kepada pembaca prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, dengan membahas status hukumnya, konsep kaidah kebiasaan dan kaidah konvensional, serta perlunya persetujuan bersama di antara negara-negara. Oppenheim menekankan bahwa hukum internasional berbeda dari hukum nasional dan menggarisbawahi kesetaraan berdaulat antarbangsa, sembari menguraikan tantangan yang ditimbulkan oleh ketiadaan otoritas penegakan hukum yang terpusat. Penulis selanjutnya menjelaskan bagaimana norma-norma hukum ini muncul dari kepentingan dan interaksi timbal balik antarnegara, membentuk suatu sistem yang memfasilitasi hubungan diplomatik dan penyelesaian konflik antarbangsa.