“Ancient Law: Its Connection to the History of Early Society” karya Sir Henry James Sumner Maine adalah karya kajian hukum yang berpengaruh, pertama kali diterbitkan pada awal abad ke-19. Risalah ini menelaah akar historis sistem hukum, dengan menekankan evolusi hukum dari masyarakat primitif menuju kerangka modern yang lebih kompleks. Maine berpendapat bahwa konsepsi hukum merupakan hasil perkembangan historis, yang mencerminkan struktur sosial dan dinamika komunitas manusia awal. Bagian pembuka “Ancient Law” memperkenalkan gagasan-gagasan dasar yang akan diuraikan Maine di sepanjang teks. Ia mengkritik teori-teori yurisprudensi terdahulu yang mendekati kajian hukum dari perspektif ahistoris, dan sebagai gantinya mengemukakan bahwa sistem hukum awal ditandai oleh landasan komunal, bukan individualistis. Maine menyatakan bahwa kelompok, khususnya keluarga patriarkal, berfungsi sebagai unit dasar masyarakat awal, yang secara signifikan membentuk evolusi konsep-konsep hukum seperti kepemilikan, kontrak, dan pewarisan. Ia menyiapkan landasan untuk mengkaji bagaimana hukum-hukum awal ini mulai berubah menjadi sistem yang lebih maju, yang selaras dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Halaman Wikipedia tentang buku ini: en.wikipedia.org/wiki/Ancient_Law