“Jalan Hukum” karya Oliver Wendell Holmes, Jr. adalah esai hukum yang ditulis pada akhir abad ke-19, tepatnya pada penghujung tahun 1800-an. Karya akademis ini mengulas hakikat dan tujuan hukum sebagai sistem prediktif untuk mengatur masyarakat, dengan menekankan perbedaan antara kewajiban hukum dan prinsip moral. Holmes berupaya mengkaji hukum bukan sebagai seperangkat kode moral yang kaku, melainkan sebagai serangkaian ramalan mengenai konsekuensi yang mungkin dihadapi individu atas tindakan mereka. Dalam esai ini, Holmes menyatakan bahwa hukum pada dasarnya berkaitan dengan memprediksi bagaimana pengadilan akan menanggapi tindakan tertentu, dengan memandang kewajiban hukum sebagai prediksi atas reaksi masyarakat, bukan sebagai keharusan moral. Ia secara kritis menelaah kecenderungan untuk mencampuradukkan kaidah hukum dengan nilai-nilai moral, dengan berpendapat bahwa kekeliruan tersebut sering kali menyebabkan salah tafsir dalam penalaran hukum. Dengan menguraikan konsep-konsep seperti kontrak, perbuatan melawan hukum, dan kewajiban hukum, ia menunjukkan bagaimana bahasa hukum dapat menyesatkan para praktisi apabila dipahami melalui sudut pandang moral semata. Pada akhirnya, Holmes menganjurkan pendekatan yang jelas dan analitis terhadap studi hukum, yang mengutamakan implikasi praktis hukum di atas landasan historis atau etisnya, seraya menegaskan keyakinannya bahwa hukum merupakan sistem dinamis yang mencerminkan kebutuhan dan kenyataan masyarakat.