Kode Hukum Tertua di Dunia” karya Hammurabi merupakan catatan sejarah yang ditulis pada awal abad ke-19, dan berfokus pada salah satu kontribusi terpenting Babilonia kuno dalam bidang tata kelola masyarakat. Kumpulan hukum ini menjelaskan aturan-aturan yang diterapkan oleh Raja Hammurabi selama masa pemerintahannya di Babilonia pada abad ketiga sebelum Masehi, serta mencerminkan kerangka hukum dan moral yang mengatur kekaisarannya dan memengaruhi masyarakat-masyarakat setelahnya, termasuk bangsa Ibrani. Pembukaan karya ini menekankan pentingnya Kode Hammurabi sebagai kerangka hukum yang membentuk pemahaman tentang konsep keadilan dan tatanan di Mesopotamia kuno. Teks tersebut merinci berbagai ketentuan hukum yang terukir pada prasasti batu hitam besar yang ditemukan di Elam, mencakup hak milik, hukum keluarga, serta hukuman bagi pelanggaran tertentu. Kode ini menjadi dasar untuk memahami dampaknya terhadap struktur sosial dan sistem peradilan pada masa itu, sekaligus memberikan gambaran yang sangat berharga tentang peradaban Babilonia kuno dan filosofi hukumnya.